Shalat jamak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Jamak Taqdim, adalah dua shalat fardu yang dikumpulkan dan dikerjakan pada waktu yang awal. Misalnya waktu shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat zuhur.2. Jamak Takhir, adalah dua shalat fardu yang dikumpulkan dan dikerjakan pada waktu yang akhir. Misalnya waktu shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar.
Faktor-faktor yang memperbolehkan seseorang untuk menjamak shalatnya adalah sebagai berikut:
1. Berpergian jauh
2. Turun hujan
3. Sakit
4. Bagi jamaah haji yang berangkat dari Arafah ke Muzdalifah
Syarat sah shalat jamak, yaitu:
1. Niat untuk mengerjakan shalat jamak, baik jamak taqdim maupun jamak takhir
2, Dikerjakan secara berurutan
3. Antara shalat yang pertama dan shalat yang kedua tidak diselingi kegiatan apapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar