Minggu, 27 November 2016

SHALAT QASHAR

Shalat Qashar adalah shalat fardu yang jumlah rakaatnya diringkas. Shalat fardu yang bisa diqashar adalah yang jumlah rakaatnya 4, yaitu waktu shalat zuhur, ashar, dan isya.

Faktor-faktor yang memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalatnya adalah sebagai berikut:
1. Apabila dalam suasana yang tidak aman
2. Sakit
3. Dalam perjalanan jauh. Orang yang melakukan perjalanan jauh disebut musafir

Syarat sah shalat qashar, yaitu:
1. Berniat untuk mengqashar shalat
2. Shalat yang diqashar adalah waktu shalat zuhur, ashar, dan isya
3. Dalam perjalanan jauh
4. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
5. Tidak bermakmum / menjadi imam (dilakukan sendiri)

Shalat Jamak Qashar adalah dua shalat fardu yang dikumpulkan dalam satu waktu dengan meringkas jumlah rakaatnya, baik dengan jamak taqdim maupun jamak takhir.

Faktor-faktor yang memperbolehkan seseorang untuk menjamak qasharkan shalatmya adalah sebagai berikut:
1. Dalam keadaan sakit
2. Dalam keadaan yang tidak aman
3. Dalam perjalanan jauh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar